Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Brasil, pada Kamis (1/10/2026), menyebut bahwa intervensi Amerika Serikat (AS) tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini setelah adanya laporan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump mengalirkan dana untuk kampanye pemilihan presiden (pilpres).
Pekan lalu, Badan Intelijen Brasil (ABIN) sudah memperingatkan kemungkinan intervensi As dalam pilpres. Indikasi intervensi AS terlihat dari tren dukungan Trump kepada calon presiden (capres) sayap kanan dan tarif kepada Brasil di bawah kepemimpinan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.
