Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara terkait tindak pidana perdaganga orang (TPPO) dengan modus magang Ferinjob di Jerman yang menimpa mahasiswa Indonesia. Mereka diiming-imingi bayaran sekitar Rp30 juta dan dapat nilai yang dikonversi setara 20 Satuan Kredit Semester atau SKS.
“Kronologi awalnya pada Oktober 2023, KBRI Berlin menerima aduan dari 4 mahasiswa. Mereka mengadu bahwa mereka merasa ditipu karena dijanjikan magang di Jerman. Ternyata setelah sampai di Jerman mereka diminta melakukan pekerjaan kasar sebagai kuli angkut di perusahaan ekspedisi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
“KBRI Berlin kerja sama dengan KJRI Frankfrut, dan KJRI Hamburg, total mahasiswa yang berangkat dengan ada 1.047 WNI berasal dari 33 kampus,” lanjut Judha.