Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan terkait perbedaan antara deportasi dan not to land.
“Deportasi itu adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah. Nah ini jika sudah lewat konter imigrasi di bandara, paspor sudah dicap, lalu di negara itu melakukan pelanggaran, baru dideportasi,” kata Judha.
Sementara untuk penolakan masuk atau not to land, hal ini lah yang dialami oleh UAS.
“Not to land berarti seseorang belum melewati proses imigrasi dan pemeriksaan namun sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami,” tegas Judha.
Sementara soal bebas visa di negara ASEAN, tidak serta merta semua negara membebaskan warga negara asing masuk. Negara-negara ASEAN juga bisa menolak warga negara ASEAN lain yang dianggap tidak boleh masuk ke negaranya.
“Kebijakan penolakan itu juga dilakukan oleh Indonesia. Dari data imigrasi, sejak Januari 2022 hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 warga negara asing yang ditolak masuk dan terdapat warga negara Singapura juga,” kata Judha.