Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan surat dari Sekretaris Jenderal PBB ke Dewan Keamanan PBB soal kondisi di Jalur Gaza saat ini.
Sekjen PBB Antonio Guterres juga mengaktifkan Pasal 99 dalam Piagam PBB yang menyerukan situasi di Gaza saat ini sangat berbahaya bagi perdamaian dunia dan minta gencatan senjata kemanusiaan segera dilakukan lagi.
"Isi surat Sekjen tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu," kata Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Pasalnya, sepanjang usia PBB baru tiga kali pasal tersebut digunakan. Bahkan, Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.