Jakarta, IDN Times - Pengadilan Administratif Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (12/6/2024) memberikan status pengungsi kepada warga negara Rusia yang memasuki Korsel dua tahun lalu, setelah menolak wajib militer (wamil) untuk perang di Ukraina.
Keputusan tersebut dibuat dalam gugatan yang diajukan oleh warga Rusia terhadap kepala Kantor Imigrasi Seoul pada 22 Mei, yang sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan suakanya, dilansir Yonhap.
Berdasarkan Undang-Undang Pengungsi, seseorang dapat diberikan status pengungsi, jika terdapat cukup alasan yang meyakini bahwa akan adanya penganiayaan karena opini politik, status sosial, ras, agama, atau kebangsaan.