Jakarta, IDN Times - Pemerintah kota Kyoto berencana untuk menaikkan pajak penginapan untuk hotel dan akomodasi lainnya hingga maksimum 10 ribu yen (sekitar Rp1 juta) per orang per malam dari batas saat ini 1.000 yen (Rp102 ribu).
Menurut Kementerian Dalam Negeri, jumlah baru tersebut akan menjadi yang tertinggi di antara kotamadya Jepang, yang mengadopsi sistem biaya tetap.
"Sistem pajak penginapan telah diperkenalkan di 11 kotamadya di Jepang. Sebagian besar kotamadya mengenakan biaya tetap," kata kementerian tersebut, dikutip dari Kyodo News pada Rabu (8/1/2025).