Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pria bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, 39 tahun, menjalani hukuman gantung di Singapura karena terlibat perdagangan heroin. Mohamed Shalleh terbukti memiliki sekitar 55g heroin yang siap diedarkan pada 2019.
The Guardian mencatat hukuman gantung terhadap Mohamed Shalleh Adul Latiff adalah hukuman gantung ketiga yang terjadi di Singapura dalam sepekan terakhir. Total sudah lima kali hukuman gantung dilakukan di Singapura sepanjang 2023.
1. Ditangkap pada 2016
Hukuman eksekusi mati ini dilakukan pada hari Kamis (3/8/202) menurut Biro Narkotika Pusat (CNB). Dari dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman hingga akhirnya ditangkap pada 2016. Selama persidangan, dia yakin jika dia membawa mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.
Baca Juga: Sangat Adiktif, Apa Dampak Heroin bagi Kesehatan?
2. Eksekusi perempuan terkait narkoba
Editor’s picks
Shalleh jadi tahanan ke-16 yang dihukum mati sejak pemerintah memberlakukan eksekusi mati pada Maret 2022. Eksekusi mati sempat mengalami jeda dua tahun selama pandemik COVID-19.
Singapura pernah mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun terakhir. Dia adalah seorang warga Singapura berusia 45 tahun yakni Saridewi Binte Djamani. Dia dieksekusi pada hari Jumat pekan lalu karena perdagangkan sekitar 30 gram heroin.
3. Kecaman dari sisi hak asasi manusia hingga PBB
Ada kecaman dari kelompok hak asasi manusia soal proses penegakkan hukum seperti ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah mengecam hukuman gantung dan menyerukan Singapura untuk lakukan moratorium hukuman mati.
Meskipun sudah mendapat tekanan internasional yang meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan jika hukuman mati adalah pencegahan efektif perdagangan narkoba.
Negara ini memang punya sejumlah undang-undang antinarkoba terberat di dunia, di mana saat memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mendapat hukuman mati.
Baca Juga: Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba