Jakarta, IDN Times - Malaysia mengikuti langkah Indonesia membatasi akses media sosial untuk pengguna anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan berlaku di Negeri Jiran mulai 1 Juni 2026.
Engadget pada Jumat (22/5/2025) melaporkan, kabinet Malaysia menyetujui aturan pembatasan akses media sosial pada anak pada November 2025. Malaysia ikut dalam gelombang negara-negara yang kini mulai membatasi akses media sosial pada anak dengan harapan melindungi generasi muda dari ancaman nyata di ruang siber.
Indonesia dan Australia sudah lebih dulu memberlakukan pembatasan akses media sosial dan platform digital yang berisiko tinggi untuk anak. Inggris dan Spanyol saat ini turut ikut mempertimbangkan larangan serupa.
Dalam regulasi di Malaysia, anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan diizinkan untuk mendaftar akun media sosial. Aplikasi dan situs web seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube akan diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah verifikasi usia untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki pengguna di negara tersebut yang berusia di bawah batas usia minimum.
Pengguna baru harus melalui verifikasi saat mendaftar, dan pengguna lama akan diminta untuk memverifikasi bahwa mereka berusia lebih dari 16 tahun.
"Langkah ini bertujuan mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka," demikian pernyataan pemerintah Malaysia, melansir ANTARA, Sabtu (23/5/2026).
Penerapan aturan ini memberikan para platform digital kebebasan memilih teknologi dan langkah verifikasi usia apa yang akan diadopsi. Meski begitu, platform digital diwajibkan untuk menyertakan langkah verifikasi bergantung pada kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Situs web dan aplikasi diharuskan untuk memblokir pengguna yang gagal dalam verifikasi agar tidak dapat membuat akun, serta membatasi akses mereka jika mereka adalah pengguna yang sudah ada.
Selain menerapkan verifikasi usia, perusahaan media sosial juga akan diwajibkan untuk menyediakan "mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk konten berbahaya yang memengaruhi penggunaan oleh anak-anak".
Mereka diharapkan untuk memperkenalkan "perlindungan yang sesuai usia dan fitur keamanan sejak tahap perancangan" dan untuk mengambil tindakan atas laporan yang melibatkan akun yang berpotensi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Mengingat 1 Juni hanya tinggal beberapa hari lagi, Malaysia memberikan masa tenggang kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan proses verifikasi usia.
Pemerintah Malaysia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diberikan, hanya mengatakan bahwa waktu tersebut akan "wajar" dan pemerintah akan memberi tahu penyedia media sosial tentang tenggat waktu yang relevan.
