Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Malaysia Ikuti Indonesia Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
ilustrasi anak main gadget (pixabay.com/StockSnap)
  • Malaysia akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 1 Juni 2026, mengikuti langkah Indonesia dan beberapa negara lain.
  • Aturan baru mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menerapkan verifikasi usia berbasis kartu identitas untuk mencegah pendaftaran pengguna di bawah umur.
  • Pemerintah Malaysia menegaskan tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan fitur keamanan dan mekanisme pelaporan yang ramah usia diterapkan oleh platform digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
November 2025

Kabinet Malaysia menyetujui aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

22 Mei 2025

Engadget melaporkan keputusan kabinet Malaysia untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

23 Mei 2026

Pemerintah Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi tentang tujuan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

1 Juni 2026

Aturan pembatasan akses media sosial untuk pengguna anak di bawah 16 tahun mulai berlaku di Malaysia.

kini

Malaysia bergabung dengan negara-negara seperti Indonesia dan Australia dalam menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, sementara Inggris dan Spanyol masih mempertimbangkannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Malaysia mau bikin aturan baru supaya anak kecil di bawah 16 tahun gak boleh main media sosial. Nanti mulai tanggal 1 Juni 2026. Anak-anak gak bisa bikin akun di Facebook, Instagram, TikTok, atau YouTube. Orang yang mau daftar harus buktiin umurnya dulu. Katanya biar anak-anak aman dari hal jahat di internet.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Malaysia membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menunjukkan komitmen serius terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital. Dengan mewajibkan verifikasi usia dan mekanisme pelaporan konten berbahaya, kebijakan ini mendorong tanggung jawab lebih besar dari platform teknologi sekaligus menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan sesuai usia bagi pengguna muda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Malaysia mengikuti langkah Indonesia membatasi akses media sosial untuk pengguna anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan berlaku di Negeri Jiran mulai 1 Juni 2026.

Engadget pada Jumat (22/5/2025) melaporkan, kabinet Malaysia menyetujui aturan pembatasan akses media sosial pada anak pada November 2025. Malaysia ikut dalam gelombang negara-negara yang kini mulai membatasi akses media sosial pada anak dengan harapan melindungi generasi muda dari ancaman nyata di ruang siber.

Indonesia dan Australia sudah lebih dulu memberlakukan pembatasan akses media sosial dan platform digital yang berisiko tinggi untuk anak. Inggris dan Spanyol saat ini turut ikut mempertimbangkan larangan serupa.

Dalam regulasi di Malaysia, anak-anak di bawah 16 tahun tidak akan diizinkan untuk mendaftar akun media sosial. Aplikasi dan situs web seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube akan diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah verifikasi usia untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki pengguna di negara tersebut yang berusia di bawah batas usia minimum.

Pengguna baru harus melalui verifikasi saat mendaftar, dan pengguna lama akan diminta untuk memverifikasi bahwa mereka berusia lebih dari 16 tahun.

"Langkah ini bertujuan mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka," demikian pernyataan pemerintah Malaysia, melansir ANTARA, Sabtu (23/5/2026).

Penerapan aturan ini memberikan para platform digital kebebasan memilih teknologi dan langkah verifikasi usia apa yang akan diadopsi. Meski begitu, platform digital diwajibkan untuk menyertakan langkah verifikasi bergantung pada kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.

Situs web dan aplikasi diharuskan untuk memblokir pengguna yang gagal dalam verifikasi agar tidak dapat membuat akun, serta membatasi akses mereka jika mereka adalah pengguna yang sudah ada.

Selain menerapkan verifikasi usia, perusahaan media sosial juga akan diwajibkan untuk menyediakan "mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk konten berbahaya yang memengaruhi penggunaan oleh anak-anak".

Mereka diharapkan untuk memperkenalkan "perlindungan yang sesuai usia dan fitur keamanan sejak tahap perancangan" dan untuk mengambil tindakan atas laporan yang melibatkan akun yang berpotensi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Mengingat 1 Juni hanya tinggal beberapa hari lagi, Malaysia memberikan masa tenggang kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan proses verifikasi usia.

Pemerintah Malaysia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diberikan, hanya mengatakan bahwa waktu tersebut akan "wajar" dan pemerintah akan memberi tahu penyedia media sosial tentang tenggat waktu yang relevan.

Editorial Team