Dukung Pembatasan Medsos, Menag: Ijtihad Negara Lindungi Generasi Muda

- Kementerian Agama mendukung PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
- Menag Nasaruddin Umar menyebut kebijakan ini sebagai ijtihad negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda, menanamkan pondasi agama dan etika sebelum mereka aktif di ruang digital.
- Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan larangan ini hasil kajian bersama para ahli, bertujuan memastikan anak siap mental dan psikologis sebelum mengakses media sosial secara penuh.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial untuk remaja di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, implementasi PP Tunas merupakan ijtihad bagi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
"Ruang digital adalah rimba tanpa batas, yang menuntut kesiapan mental dan spiritual," kata Nasaruddin dalam keterangan video, di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
1. Jadi ijtihad negara melindungi dampak buruk medsos

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan, menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka itu terpapar kompleksitas dunia maya.
Karena itu, Kementerian Agama mendukung penuh aturan turunan PP Tunas. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan, pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka itu melangkah ke jagat digital.
"Ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda," kata dia.
2. Seluruh madrasah diminta kawal penerapan PP Tunas
Ia pun meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia untuk mengawal kebijakan tersebut. Menurut dia, implementasi PP Tunas harus menjadi momentum kuat untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam.
Nasaruddin mengatakan, para generasi muda harus disiapkan menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
"Saya minta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini. Jadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam," kata dia.
3. Alasan pemerintah larang anak di bawah umur pakai medsos

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan upaya untuk memastikan anak siap secara mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
Ia juga memastikan, kebijakan ini diambil bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini,” ujar Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.
Menurut Meutya, dengan adanya kebijakan “Tunggu Anak Siap,” pemerintah menekankan, bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

















