Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur, Pengusutan Kasus Tetap Berjalan

- Kejagung menegaskan penanganan kasus korupsi tetap berjalan meski Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjaga kesinambungan organisasi.
- Febrie mundur setelah rumahnya digeledah polisi yang menyita emas, uang asing, dan rupiah; ia menegaskan seluruh barang memiliki pemilik sah.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengatakan proses penanganan perkara tindak pidana khusus tidak akan terganggu meski Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Guna menjaga kesinambungan organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 dan berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dalam pernyataan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut adalah langkah yang dihormati demi menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah rumah pribadinya di Sentul, Bogor, ikut digeledah penyidik Kortastipidkor Polri. Polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Febrie menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie juga mengaku masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
















