Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengungkapkan Malaysia telah melanggar sejumlah kesepakatan terkait perjanjian tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negeri Jiran. Perjanjian antar kedua negara ini disepakati pada 1 April lalu.
"Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO)," ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers daring, Kamis (14/7/2022).
Menanggapi pelanggaran yang dilakukan Malaysia ini, Indonesia akhirnya menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
