Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Delaware Country, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap David Zandstra yang berusia 83 tahun atas kasus pembunuhan.
Zandstra, yang merupakan seorang pendeta pada tahun 1970-an, didakwa dengan pasal berlapis berupa penculikan anak di bawah umur, memiliki alat kejahatan dan pembunuhan tingkat pertama, kedua dan ketiga.
Jaksa di wilayah Delaware Country, Jack Stollsteimer, mengatakan bahwa Zandstra melawan ekstradisi ke Pennsylvania. Kejaksaan saat ini sedang mencari surat perintah gubernur untuk membawa Zandstra kembali ke Delaware Country.
"Kami akan mengadilinya, menghukumnya dan dia akan mati di penjara," kata Stollsteimer.
"Dan kemudian dia harus mencari tahu apa yang dianut oleh Tuhan yang dia percayai bagi mereka yang jahat terhadap anak-anak kita," lanjutnya.