Lima, IDN Times - Mantan Presiden Peru, Martin Vizcarra mendapatkan hukuman tidak boleh memegang jabatan publik selama 10 tahun. Keputusan ini disetujui oleh pihak kongres setelah Vizcarra terbukti melakukan vaksinasi COVID-19 di awal secara diam-diam pada Oktober tahun lalu.
Sebelumnya Martin Vizcarra lengser dari jabatannya setelah berhasil dimakzulkan oleh oposisi dalam kongres. Di samping itu, ia juga terlibat dalam skandal vaksinasi awal bersama ratusan pejabat lainnya.