Jakarta, IDN Times - Mesir bakal bergabung dengan Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir, langkah tersebut dilakukan mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.
"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," kata Kemlu Mesir, dikutip dari ANTARA, Senin (13/5/2024).