Kathmandu, IDN Times – Insiden pelecehan dan eksploitasi perempuan Nepal di luar negeri yang terjadi dalam beberapa dekade, ditanggapi oleh pemerintah negara lereng Himalaya itu dengan aneh. Mereka berencana membuat aturan untuk melarang perempuan pergi ke luar negeri.
Usulan rancangan undang-undang oleh departemen imigrasi tersebut menjelaskan bahwa perempuan Nepal yang berusia dibawah 40 tahun, harus ada izin dari keluarga dan pemerintah lokal setempat agar dapat pergi sendirian ke luar negeri.
Para perempuan Nepal menanggapi usulan tersebut dengan kemarahan. Mereka melakukan demonstrasi menentang rencana undang-undang tersebut. Mereka menganggap bahwa rancangan undang-undang melanggar ketentuan konstitusional yang adil bagi semua warga negara.