Jakarta, IDN Times - Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang (UU) baru pada Rabu (27/5/2026) untuk mendirikan Dewan Intelijen Nasional dan Biro Intelijen Nasional. Langkah ini diambil, guna memusatkan pengumpulan informasi dan memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman keamanan dan luar negeri, termasuk serangan siber, spionase, dan disinformasi asing.
Pembentukan badan intelijen terpusat ini merupakan agenda utama Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, untuk memperkuat kemampuan intelijen dan kontra-spionase negara, sekaligus memecah pembatas birokrasi antar kementerian. Pemerintahannya menilai langkah ini penting untuk menghadapi lingkungan keamanan global yang semakin kompleks sejak berakhirnya Perang Dunia II, dilansir Kyodo News.
