Jakarta, IDN Times - Parlemen Swedia secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), pada Senin (15/6/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi imigrasi yang diusung oleh koalisi pemerintah saat ini.
Aturan tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas terkait untuk mencabut izin tinggal imigran yang dinilai melanggar standar kelayakan sosial. Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan politisi, akademisi, hingga kelompok pembela hak asasi manusia.
