gedung ICJ di Den Haag (Instagram.com/Geopolnews.2)
Dalam resolusi ini, tertulis bahwa Mahkamah Internasional diminta untuk memberi nasihat dan saran kepada Israel terkait konsekuensi hukum yang harus dihadapi terkait pendudukan dan pencaplokan Tepi Barat dan Jalur Gaza.
“Pengadilan harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan Israel tersebut bisa mempengaruhi status hukum kependudukan serta menetapkan konsekuensi hukumnya. Tidak hanya untuk Israel, tetapi juga untuk anggota yang lain,” sebut resolusi itu.
Selama beberapa tahun, PBB dan sejumlah badan dibawahnya telah mengeluarkan puluhan resolusi untuk mengecam pendudukan Israel terhadap Palestina. Namun, pendudukan Israel hingga saat ini masih berjalan di tanah tersebut.