Jakarta, IDN Times - Laporan Tim Pencari Fakta yang ditugaskan oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setebal 444 halaman menyebutkan bahwa militer Myanmar telah melakukan "kejahatan terburuk dalam hukum internasional" atau dengan kata lain genosida terhadap kelompok etnis Myanmar.
Parlemen Kanada menjadi yang pertama secara formal menyatakan dukungannya atas temuan tersebut. Pada 21 September lalu, para anggota parlemen di Ottawa mengumumkan bahwa mereka "mengakui kejahatan terhadap Rohingya itu merupakan genosida".