Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelapor PBB: BoP Tak Sejalan dengan Hak Menentukan Nasib bagi Rakyat Palestina

4 min read
Pelapor PBB: BoP Tak Sejalan dengan Hak Menentukan Nasib bagi Rakyat Palestina
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese saat jumpa pers di Jakarta (21/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Francesca Albanese mengkritik Board of Peace yang melibatkan Indonesia karena dinilai tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina dan hukum internasional.

  • Albanese meminta Indonesia mempertahankan posisi historisnya terkait Palestina serta tetap berpedoman pada hukum internasional dalam Board of Peace.

  • Ia menyebut pendudukan Israel harus diakhiri total dan menegaskan keputusan politik terkait Palestina tidak boleh berada di luar hukum internasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengkritik pembentukan Board of Peace (BoP) yang turut melibatkan Indonesia. Menurutnya, BoP tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional.

Albanese menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang menjadi dasar pembentukan Board of Peace. Ia menilai resolusi tersebut menjadi gambaran kemunduran multilateralisme dan supremasi hukum internasional.

"Saya sudah mengindikasikan bahwa resolusi tersebut, resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjadi dasar pembentukan Board of Peace diinisiasi, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional," kata Albanese dalam jumpa pers di Graha Bhakti Budaya (GBB), Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.

  1. 1. Indonesia diminta tetap berpegang pada hukum internasional

    IMG_20261021_210520.jpg
    Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese saat jumpa pers di Jakarta (21/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Albanese mengatakan Indonesia secara historis memiliki posisi kuat dalam memperjuangkan Palestina. Menurutnya, sikap tersebut tidak hanya terlihat melalui posisi Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Non-Blok, tetapi juga bersama Malaysia di kawasan Asia Tenggara.

    Ia berharap Indonesia tetap mempertahankan sikap tersebut dalam menghadapi persoalan Palestina, termasuk dalam keanggotaannya di Board of Peace.

    "Apa yang saya ketahui adalah bahwa secara historis, Indonesia merupakan salah satu negara—bukan hanya sebagai bagian dari Gerakan Non-Blok, tetapi juga di kawasan ini bersama Malaysia—yang selalu mendampingi dan memimpin posisi yang sangat berprinsip mengenai Palestina, sejalan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia," ujarnya.

    Albanese mengakui sejumlah negara dapat bergabung dalam Board of Peace dengan niat baik. Namun, ia mengingatkan niat tersebut tidak otomatis membuat sebuah kebijakan sejalan dengan hukum internasional.

    "Saya memahami, saya tahu saya belum berinteraksi langsung dengan pemerintah Indonesia, tetapi dari pemerintah lain yang selama ini selalu memiliki posisi kuat dalam mendukung isu Palestina, saya tahu ada negara-negara yang duduk di Board of Peace bukan dengan niat buruk. Namun Anda sekalian juga tahu bahwa jalan menuju neraka sering kali beralaskan niat baik," kata dia.

    Karena itu, Albanese meminta pemerintah Indonesia tetap berpedoman pada hukum internasional dalam mengambil sikap terkait Palestina.

    "Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa Board of Peace tidak akan menjadi sarana untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Dan karena itu, saya mendorong pemerintah untuk berpedoman pada hukum internasional, untuk terus dipandu oleh hukum internasional secara menyeluruh," tuturnya.

  2. 2. Pendudukan Israel dinilai harus dibongkar total

    Massa Aksi Bela Palestina menginjak replika bendera Israel di halaman Masjid Al Jihad, Kota Medan, Jumat (21/5/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Massa Aksi Bela Palestina menginjak replika bendera Israel di halaman Masjid Al Jihad, Kota Medan, Jumat (21/5/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Albanese mengatakan hukum internasional saat ini sudah memberikan garis yang jelas terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan tersebut melanggar hukum.

    Menurutnya, konsekuensi dari putusan tersebut adalah pendudukan harus diakhiri secara total dan tanpa syarat.

    "Dan hari ini, hukum internasional sudah sangat jelas. Ada Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan tersebut melanggar hukum," ujar Albanese.

    Ia menyebut pengakhiran pendudukan harus mencakup penarikan pasukan militer, pembongkaran seluruh permukiman, serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina.

    "Pendudukan itu harus dibongkar secara total dan tanpa syarat, yang berarti penarikan pasukan militer, pembongkaran seluruh permukiman tanpa negosiasi apa pun, dan penghentian eksploitasi sumber daya Palestina disertai ganti rugi (indemnification), dengan kompensasi atas penderitaan sejak tahun 1967," katanya.

    Albanese menambahkan, persoalan tersebut bahkan belum mencakup keseluruhan perampasan hak milik rakyat Palestina.

  3. 3. Tak ada tindakan politik di luar hukum internasional

    Board of Peace
    Board of Peace (President.az, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons)

    Selain persoalan pendudukan, Albanese menyinggung proses hukum yang berjalan terkait para pemimpin Israel. Ia juga menyebut adanya perkara genosida yang berlangsung di Mahkamah Internasional.

    Menurutnya, hukum internasional harus menjadi batas bagi setiap negara dalam mengambil keputusan politik terkait Palestina.

    "Jadi inilah garis batasnya. Ada proses peradilan pidana terhadap para pemimpin Israel. Ada kasus genosida di hadapan Mahkamah Internasional, sehingga garis yang menurut saya harus diikuti oleh negara mana pun yang terikat oleh hukum internasional adalah dengan menganggap bahwa tidak ada tindakan politik yang dapat diterima jika bertentangan atau berada di luar cakupan hukum internasional," kata Albanese.

    Sebelumnya, Albanese juga menyampaikan kritik terhadap sistem multilateral yang dinilainya semakin menjauh dari prinsip supremasi hukum. Ia menilai kondisi tersebut berisiko membuat perlindungan terhadap warga sipil semakin melemah.

    "Saya rasa hal itu mencerminkan momen tragis dari multilateralisme, karena kita sedang bergeser dari supremasi hukum (rule of law) menuju ketiadaan hukum (rule of lawlessness)," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More