Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah per Rabu (23/8/2023). Sebelumnya, pemerintah menetapkan moratorium PMI ke Timur Tengah sejak 2015.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan dan penataan tata kelola PMI yang dilakukan pemerintah di antaranya dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).