Tel-Aviv, IDN Times - Pemerintah Israel geram lantaran Polandia mengesahkan hukum baru mengenai larangan restitusi properti milik warga Yahudi yang dirampas oleh tentara Nazi. Pasalnya selama ini Polandia merasa bahwa tidak melakukan kejahatan apapun terhadap warga Yahudi pada masa Perang Dunia II.
Selama ini, Polandia menanggapi negatif terkait upaya hukum ini dan menolak harus mengganti kerusakan dari warga Yahudi. Bahkan hal ini membuat hubungan Tel-Aviv dan Warsawa kian memanas.