Jakarta, IDN Times - Joseph Czuba dijatuhi hukuman 53 tahun penjara atas pembunuhan Wadee Alfayoumi, bocah Palestina-Amerika berusia 6 tahun. Hakim Amy Bertani-Tomczak mengumumkan putusan tersebut pada Jumat (2/5/2025) di pengadilan Illinois setelah Czuba terbukti bersalah melakukan kejahatan kebencian dan pembunuhan berencana.
Kasus ini terjadi pada 14 Oktober 2023, beberapa hari setelah pecahnya konflik antara Israel dan Hamas di Gaza. Pria berusia 73 tahun itu menyerang dua penyewa kamar di rumahnya, Hanan Shaheen dan putranya, Wadee Alfayoumi, karena mereka Muslim. Bocah tersebut ditikam sebanyak 26 kali hingga tewas, sementara ibunya menderita lebih dari 12 luka tikaman sebelum berhasil melarikan diri ke kamar mandi untuk menelepon polisi.
Melansir Al Jazeera, pengadilan memutuskan hukuman 30 tahun penjara untuk pembunuhan Alfayoumi, 20 tahun untuk percobaan pembunuhan terhadap Shaheen, dan 3 tahun untuk kejahatan kebencian. Kasus ini menjadi salah satu tindak kekerasan anti-Palestina dan anti-Muslim paling menonjol di AS pasca konflik Gaza.