Jakarta, IDN Times - Kepolisian Prefektur Mie, Jepang, menangkap seorang pria berusia 35 tahun atas dugaan pengurungan ilegal terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari lembaga kesejahteraan anak yang menemukan indikasi kekerasan terhadap korban.
Pelaku yang diketahui bernama Kazuya Takigawa kini menjalani proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.