Jakarta, IDN Times - Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Selasa (12/9/2023), menyebut kasus pidana terhadap Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebagai balas dendam politik. Kasus itu juga disebbut sebagai cerminan buruk sistem politik AS.
“Mengenai penuntutan terhadap Trump, menurut saya adalah hal yang baik karena menunjukkan kebusukan sistem politik Amerika, yang tidak bisa berpura-pura mengajarkan demokrasi kepada orang lain,” kata Putin saat berbicara di Forum Ekonomi Timur di kota Vladivostok di Pantai Pasifik Rusia.
“Segala sesuatu yang terjadi dengan Trump adalah penganiayaan terhadap saingan politiknya karena alasan politik. Begitulah adanya. Dan ini dilakukan di depan publik AS dan seluruh dunia,” ujar Putin, dikutip Associated Press.