Jakarta, IDN Times – Pengadilan internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda akan mengumumkan putusan terkait konflik Hamas-Israel pada Jumat (26/1/2024). Putusan tersebut akan menentukan tindakan sementara di Jalur Gaza, Palestina.
”ICJ berencana mengeluarkan keputusannya atas permintaan Afrika Selatan agar memerintahkan Israel menghentikan perangnya di Gaza di pengadilan terbuka pada Jumat pukul 1 siang,” lapor Jerusalem Post, Kamis (25/1/2024).
Beberapa laporan menyebutkan, para pejabat Pretoria sudah tiba di Den Haag untuk menerima keputusan tersebut.
”Menteri Luar Negeri Naledi Pandor akan hadir di Den Haag untuk menghadiri keputusan tersebut,” kata juru bicara pemerintah Afrika Selatan dalam unggahan di Twitter.