Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Revisi UU Prostitusi, Jepang Siap Pidanakan Pembeli Jasa Seks

2 min read
Revisi UU Prostitusi, Jepang Siap Pidanakan Pembeli Jasa Seks
Ilustrasi kota Kyoto di Jepang. unsplash.com/Jase Bloor
  • Panel ahli Jepang merekomendasikan revisi UU Prostitusi agar pembeli jasa seksual dapat dipidana, mengakhiri ketimpangan aturan 1956 yang selama ini hanya menjerat pekerja seks.
  • Usulan baru mencakup pemidanaan negosiasi atau pencarian jasa seksual di ruang publik dan daring; Kementerian Kehakiman akan menyusun draf amandemen untuk diajukan ke parlemen.
  • Panel tetap mempertahankan sanksi bagi penjual di tempat umum dan membatasi definisi prostitusi pada hubungan fisik, keputusan yang dikritik karena dinilai belum melindungi korban sepenuhnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Panel ahli hukum merekomendasikan pembaruan undang-undang prostitusi di Jepang guna menjerat para pembeli jasa seksual dengan sanksi pidana. Usulan perubahan regulasi ini diajukan untuk mengakhiri ketimpangan hukum yang selama ini hanya menyasar para pekerja seks.

Kementerian Kehakiman Jepang rencananya akan segera menyusun draf amandemen aturan berdasarkan laporan rekomendasi tim penasihat tersebut. Langkah ini menjadi momentum penting dalam merombak produk hukum yang telah berlaku selama puluhan tahun.

  1. 1. UU lama dinilai timpang karena hanya menjerat pekerja seks

    Ilustrasi jalanan di Jepang (pixabay.com/travelphotographer)
    Ilustrasi jalanan di Jepang (pixabay.com/travelphotographer)

    Di bawah Undang-Undang Pencegahan Prostitusi 1956, pekerja seks jalanan terancam denda hingga pidana kurungan jika menjajakan diri di tempat umum. Sebaliknya, pembeli layanan tidak dijerat sanksi pidana apa pun, sehingga menjadikan aturan hukum Jepang sebagai anomali di antara negara-negara maju.

    Pakar hukum menilai aturan lama ini justru melanggengkan praktik transaksi komersial karena pembeli merasa aman dari jerat hukum. Ketimpangan tersebut secara tidak adil hanya membebankan sanksi moral dan pidana kepada pihak penjual.

  2. 2. Sanksi baru akan menyasar transaksi di tempat umum dan daring

    Japan-Flag-and-cherry-blossoms.jpg
    ilustrasi bendera jepang

    Dalam laporan akhirnya, panel penasihat menyarankan agar aktivitas negosiasi dan pencarian pekerja seks di ruang publik bisa dipidanakan. Selain menertibkan transaksi fisik di jalanan, aparat penegak hukum juga direkomendasikan untuk menindak tegas ajakan transaksi seksual melalui platform daring.

    Kementerian Kehakiman dijadwalkan segera mengajukan revisi undang-undang ini ke parlemen guna melindungi kelompok rentan dari eksploitasi. Penegakan aturan baru ini diharapkan mampu memutus rantai perdagangan manusia yang kerap menyasar generasi muda.

  3. 3. Sanksi bagi penjual tetap dipertahankan

    ilustrasi bendera Jepang. (unsplash.com/Roméo A.)
    ilustrasi bendera Jepang. (unsplash.com/Roméo A.)

    Meski ada tuntutan untuk menerapkan model Nordik yang membebaskan pekerja seks dari hukuman, panel ahli memilih tetap mempertahankan sanksi bagi penjual di tempat umum demi alasan ketertiban. Panel juga membatasi definisi yuridis prostitusi hanya sebatas pada hubungan badan secara fisik.

    "Jika undang-undang terus menargetkan penjual, mereka tidak akan berani melaporkan kekerasan kepada polisi karena takut dicap sebagai kriminal," keluh anggota kelompok penyintas industri seks, dilansir Channel News Asia.

    Pembatasan definisi dan dipertahankannya sanksi bagi penjual ini menuai kritik dari pemerhati hukum karena dinilai belum melindungi korban secara utuh. Namun, pemerintah menegaskan akan tetap mengutamakan ketertiban umum sembari mulai menindak pihak konsumen.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More