Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RI dan 7 Negara Islam Kecam Rencana Pengusiran Paksa Warga Gaza
Warga Gaza berjalan di antara reruntuhan bangunan hancur. (Novghorod, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons)
  • Indonesia dan tujuh negara mengecam rencana pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza yang dikaitkan dengan dua pejabat Israel.
  • Delapan negara menilai usulan tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam hak-hak rakyat Palestina.
  • Mereka menyerukan peran DK PBB serta menegaskan solusi dua negara dan kesatuan wilayah Palestina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?
Vote Now
Selasa (8/9/2026)

Pernyataan bersama Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA dikutip dari akun X @Kemlu_RI. Mereka mengecam rencana pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?
Vote Now
  • What?
    Indonesia dan tujuh negara mengecam rencana pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza secara paksa.
  • Who?
    Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, UEA, Itamar Ben-Gvir, dan Israel Katz terlibat dalam pernyataan ini.
  • Where?
    Rencana yang disoroti menyangkut Jalur Gaza dan Wilayah Palestina yang Diduduki.
  • When?
    Pernyataan bersama dikutip dari akun X @Kemlu_RI pada Selasa (8/9/2026).
  • Why?
    Delapan negara menilai usulan itu melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta mengancam hak rakyat Palestina.
  • How?
    Kecaman disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI dan menyerukan tindakan DK PBB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?
Vote Now

Indonesia dan tujuh negara lain bilang warga Palestina tidak boleh dipaksa pergi dari Gaza. Mereka tidak setuju dengan rencana dari dua pejabat Israel. Mereka bilang Gaza adalah bagian dari Palestina. Mereka juga meminta DK PBB menjaga aturan hukum internasional dan mendukung rakyat Palestina tetap di tanahnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?
Vote Now

Pernyataan bersama delapan negara menunjukkan adanya penegasan kolektif mengenai penghormatan terhadap hukum internasional dan hak rakyat Palestina. Sikap itu juga menempatkan kesatuan wilayah Palestina, dukungan agar warga tetap di tanah mereka, serta solusi dua negara sebagai bagian dari upaya perdamaian yang disebut sedang berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras pernyataan dua pejabat Israel terkait rencana pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza. Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Pernyataan itu secara khusus menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengenai pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza, termasuk usulan rencana dan mekanisme yang bertujuan mengeluarkan warga Palestina secara paksa dari tanah mereka.

“Kami mengecam keras pernyataan yang dibuat oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengenai pemindahan rakyat Palestina dari Jalur Gaza, termasuk usulan mengenai rencana dan mekanisme yang bertujuan mengeluarkan warga Palestina secara paksa dari tanah mereka,” demikian pernyataan bersama yang dikutip dari akun X @Kemlu_RI, Selasa (8/9/2026).

1. Pemindahan paksa bertentangan dengan prinsip hukum internasional

potret seorang anak di Gaza (pixabay.com/hosnysalah)

Dalam pernyataan tersebut, delapan negara menilai pernyataan dan usulan pemindahan paksa warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

“Pernyataan dan usulan yang provokatif tersebut secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan merupakan ancaman langsung terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah dan tidak dapat dicabut,” tulis Kemlu RI.

Para menteri luar negeri (menlu) delapan negara juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya memindahkan warga Palestina dari wilayah mereka, baik di dalam maupun keluar Wilayah Palestina yang Diduduki.

“Kami menegaskan kembali penolakan dan kecaman tanpa keraguan terhadap segala upaya atau rencana yang bertujuan memindahkan rakyat Palestina, baik di dalam maupun di luar Wilayah Palestina yang Diduduki, dengan alasan atau dalih apa pun,” lanjut pernyataan tersebut.

Mereka memperingatkan konsekuensi serius apabila seruan mengenai pemindahan paksa berkembang menjadi kebijakan resmi maupun tindakan konkret. Menurut mereka, langkah tersebut dapat mengganggu upaya internasional untuk mencapai perdamaian dan mengancam stabilitas kawasan.

2. Gaza bagian dari wilayah Palestina

potret Gaza dari udara (pexels.com/Mohamed Zarandah)

Delapan negara tersebut menegaskan, Jalur Gaza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Wilayah Palestina yang Diduduki. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan kesatuan wilayah Palestina yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Jalur Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki. Kami menekankan pentingnya mempertahankan kesatuan wilayah Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka.

Dalam pernyataan itu, delapan negara juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik Palestina-Israel harus diarahkan pada solusi dua negara. Mereka menyerukan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Kami menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan adalah melalui penerapan solusi dua negara dengan pembentukan Negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi-resolusi relevan yang diakui secara internasional,” demikian pernyataan tersebut.

Para menlu juga menilai upaya pemindahan warga Palestina dapat mengganggu berbagai upaya perdamaian yang tengah berlangsung, termasuk rencana komprehensif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri konflik Gaza.

3. Desak DK PBB hadapi upaya ubah Gaza

Ilustrasi sidang Dewan Keamanan PBB. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Indonesia dan tujuh negara lainnya kemudian menyerukan masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam menghadapi upaya mengubah kondisi demografis maupun geografis di wilayah Palestina yang diduduki.

“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menjalankan tanggung jawabnya dan dengan tegas menghadapi setiap upaya untuk memaksakan realitas demografis atau geografis baru di wilayah Palestina yang diduduki, serta memastikan penghormatan terhadap aturan hukum internasional,” kata para menlu.

Mereka juga kembali menyatakan dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk tetap bertahan di tanah mereka. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap segala upaya yang dinilai bertujuan menghapus isu Palestina atau melemahkan hak-hak sah rakyat Palestina.

“Kami menegaskan kembali dukungan penuh dan berkelanjutan terhadap keteguhan rakyat Palestina di tanah mereka serta penolakan kami terhadap segala upaya yang bertujuan menghapus perjuangan Palestina atau melemahkan hak-hak sah rakyat Palestina,” demikian pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA itu menempatkan isu pemindahan paksa warga Palestina sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut konflik Gaza, tetapi juga hukum internasional dan prospek penyelesaian politik jangka panjang.

Sampaikan pandanganmu soal perlindungan warga Gaza

Apakah pemindahan paksa warga Gaza harus ditolak?

See More
Harus ditolak
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju

Curated For You

Editorial Team

Related Article