Jakarta, IDN Times - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB,” sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI, Senin (1/7/2024).
“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” lanjut pernyataan itu.