Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina.
Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.
“Indonesia siap mendukung implementasi resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/9/2024).
