KPK Panggil Kadis PUPR Bengkulu-Anggota DPRD yang Sempat Digeledah KPK

- KPK memanggil Noprisman, Vinna Ledy Anggraheni, dan Eno Bowo Susilo sebagai saksi.
- Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
- Penyidikan mencakup penggeledahan dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Rumah keduanya sempat digeledah KPK terkait dugaan korupsi suap proyek di Pemkot Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026)
1. Ada tiga saksi yang dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Selain Vinna dan Noprisman, KPK juga memanggil pihak swasta dalam perkara ini. Sosok itu bernama Eno Bowo Susilo.
"(Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
2. Kasus di Bengkulu terungkap karena perkara Rejang Lebong

Bukti kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Perkara di Pemkot Bengkulu terungkap setelah KPK mengusut dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri diduga menerima uang dari pihak swasta lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.
Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan hal serupa kepada pejabat di Pemkot Bengkulu. Namun, belum ada sosok baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. KPK geledah rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa saksi dan melakukan sejumlah penggeledahan. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny.
Ada sejumlah bukti yang disita KPK dari serangkaian penggeledahan itu seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.



















