iPhone merupakan ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada tahun 2007. Sayangnya, pria asal Florida, AS, bernama Thomas S. Ross ini tidak sependapat. Ross mengatakan bahwa dirinya adalah "penemu" iPhone yang sebenarnya.
Dilansir Daily Mail, (7/7), Ross menuding Apple telah mencuri ide perangkat tersebut dan mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi sebesar 10 miliar dolar Amerika (lebih dari 131 triliun rupiah). Ini juga masih ditambah dengan permintaan royalti sebesar 1,5 persen dari pendapatan Apple, atau setara dengan 3,5 miliar dolar Amerika per tahun.
Ross menyebutkan, dirinya telah membuat konsep perangkat iPhone sejak 1992. Dalam gambar ilustrasi yang dibuatnya, perangkat yang dimaksud tersebut bisa dibilang sama sekali tidak mirip dengan iPhone. Perangkat yang dibuat Ross jauh lebih besar dan dipenuhi dengan berbagai macam fitur yang terbayangkan di awal tahun 90-an, seperti panel surya, keyboard, LCD, bahkan drive disket berukuran 3,5 inci.