Jakarta, IDN Times - Peretas berkewarganegaraan Inggris dan Nigeria, Idris Dayo Mustapha, telah menipu dan mencuri lebih dari 6 juta dolar AS atau Rp92 miliar. Dia mengakui kesalahannya di pengadilan Amerika Serikat (AS).
Ada empat dakwaan yang dijatuhkan yakni intrusi komputer, penipuan sekuritas, penipuan email dan penipuan akses perangkat. Kejahatan yang dilakukan Mustapha dapat membuatnya dipenjara hingga 20 tahun.