Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat (17/3/2023). ICC mendakwa Putin atas tuduhan deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.
Selain Vladimir Putin, ICC juga memerintahkan penangkapan atas Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova.
Namun, sejumlah pihak meragukan bahwa Putin akan benar-benar dapat diadili. Sebab, ICC tidak memiliki pasukan kepolisiannya sendiri untuk melakukan penangkapan dan hanya bergantung dengan bantuan negara anggota lain. Sedangkan, Rusia bukan merupakan anggota ICC.
Sebelum Putin, ICC juga ternyata sudah pernah mendakwa kepala negara yang sedang menjabat. Berikut tiga kepala negara yang pernah didakwa ICC: