Selain Vladimir Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat (17/3/2023). ICC mendakwa Putin atas tuduhan deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.
Selain Vladimir Putin, ICC juga memerintahkan penangkapan atas Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova.
Namun, sejumlah pihak meragukan bahwa Putin akan benar-benar dapat diadili. Sebab, ICC tidak memiliki pasukan kepolisiannya sendiri untuk melakukan penangkapan dan hanya bergantung dengan bantuan negara anggota lain. Sedangkan, Rusia bukan merupakan anggota ICC.
Sebelum Putin, ICC juga ternyata sudah pernah mendakwa kepala negara yang sedang menjabat. Berikut tiga kepala negara yang pernah didakwa ICC:
1. Presiden Sudan, Omar al-Bashir
Dilansir Al Jazeera, Presiden Sudan Omar al-Bashir menjadi kepala negara pertama yang didakwa ICC. Ia menerima dakwaan ICC saat masih menjabat sebagai presiden pada 2009.
Al-Bashir dikenai berbagai dakwaan seperti pelanggaran HAM, kejahatan perang, dan dugaan genosida di kawasan Darfur. Namun, al-Bashir tidak pernah berhasil dibawa ke meja hijau.
Ia juga masih bebas melakukan kunjungan ke negara-negara lain saat masih menjabat sebagai presiden. Hal ini karena negara-negara yang dikunjungi al-Bashir menolak perintah ICC untuk menangkapnya.
Pemerintahan al-Bashir berakhir pada 2019 setelah digulingkan di tengah gelombang aksi protes di Sudan. Pemerintah Sudan menyatakan, al-Bashir akan segera diserahkan kepada ICC untuk diadili. Namun, hingga kini, pemerintah Sudan masih belum menyerahkan mantan presiden tersebut.