Jakarta, IDN Times - Melalui laman resminya, Pemerintah Selandia Baru pada Kamis (9/12/2021) mengumumkan rencana untuk membuat "Selandia Baru Bebas Asap Rokok" pada tahun 2025.
Melarang penjualan rokok kepada generasi muda, merupakan salah satu dari bagian rencana tersebut.
Nantinya, ketika undang-undang yang mengatur hal tersebut berlaku, mereka yang berusia 14 tahun ke bawah tidak akan pernah dapat membeli tembakau secara legal.
"Kami ingin memastikan anak muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak muda baru," ungkap Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, dalam sebuah pernyataan.