Seorang pengunjuk rasa yang menyelimuti dirinya dengan bendera nasional Prancis berdiri di depan kantor pariwisata Lyon yang dibakar saat demonstrasi untuk memprotes "tingginya biaya hidup", di Lyon, Prancis bagian tenggara, pada 17 Oktober 2026 (AFP/JEFF PACHOUD)
Klausul penyitaan dana bantuan sosial langsung memantik kecaman keras dari parlemen kubu sayap kiri serta berbagai lembaga hak asasi manusia karena dinilai menghantam keluarga rentan. Amnesty International menilai kebijakan tersebut berisiko mendorong kelompok masyarakat yang sudah terpinggirkan ke jurang kemiskinan yang lebih dalam.
Direktur departemen aksi Amnesty International Prancis, Nathalie Godard, berujar bahwa aturan itu mengancam hak warga dalam menyuarakan pendapat serta berkumpul secara damai.
"Menjadikan pengunjuk rasa bertanggung jawab - dan membuat mereka membayar - atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain menciptakan risiko hukuman sewenang-wenang dan akan bertentangan dengan kewajiban internasional Prancis," kata Godard, dikutip CNBC.
Langkah pengetatan serupa sebelumnya juga ditempuh negara Eropa lain seperti Italia lewat penerapan dekrit keamanan baru yang mengancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun bagi penggerak demo kekerasan. Di sisi lain, bayang-bayang krisis fiskal turut mengguncang pasar obligasi Prancis hingga biaya pinjaman pemerintah menyentuh titik tertinggi dalam 24 tahun terakhir.
Kini, para anggota parlemen tengah intensif merundingkan rancangan anggaran fiskal untuk tahun 2027 bersama Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu, yang mematok target pemotongan anggaran sebesar 54 miliar euro (setara Rp1.093 triliun). Kebijakan ketat ini wajib ditempuh sebab Paris harus mematuhi prosedur defisit berlebihan dari Uni Eropa agar rasio defisit bisa ditekan dari 5,1 persen pada 2025 mendekati angka 3 persen dari produk domestik bruto pada 2029.