Jakarta, IDN Times - Seorang warga Malaysia yang ditahan di Singapura telah menjalani hukuman mati pada Rabu, 27 April 2022 pagi, waktu setempat. Ironisnya, warga Negeri Jiran ini mengidap disabilitas mental.
Nagaenthran Dharmalingam ditangkap otoritas Singapura pada April 2009, saat ia masih berusia 21 tahun. Ia ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba ke Singapura.
Menurut informasi, IQ Nagaenthran hanya 69 dan termasuk dalam disabilitas intelektual.