Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kian Longgar, Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN dari Singapura

Ilustrasi penumpang kapal laut (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Ilustrasi penumpang kapal laut (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menambah pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) asal Singapura yang masuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam  Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022, tujuan penambahan pintu masuk tersebut untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di masa pandemik.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tulis Surat Edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.

1. Pintu masuk di beberapa pelabuhan

Ilustrasi penumpang di pelabuhan (ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Ilustrasi penumpang di pelabuhan (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Dalam aturan terbaru tersebut, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui Pelabuhan Laut sebagai berikut:

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara
  • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  • Dumai, Riau , dan
  • Tarempa, Kepulauan Riau.

2. PPLN menunjukan hasil rapid tes antigen negatif

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)

Aturan tersebut menyebutkan khusus bagi PPLN asal kedatangan Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau PPLN bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

3. PPLN tak perlu lagi swab PCR

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin, 4 April 2022 mengatakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi melakukan tes swab PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti telah divaksinasi dua dosis dan melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia. 

"Untuk PPLN, persyaratan bagi mereka, begitu mau datang ke Indonesia sudah divaksinasi dan sudah melakukan tes swab PCR 2X24 jam (dari tempat asal) sehingga begitu tiba di Indonesia (sudah bebas). Kecuali bila mereka suspek (COVID-19). Misalnya, mereka menunjukkan suhu tubuh yang tinggi misalnya 37,5 derajat, maka akan langsung dilakukan tes swab PCR," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi PPLN ketika tiba di Indonesia. Berdasarkan ketentuan di SE nomor 17, maka PPLN wajib sudah terima vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia. Bagi WNI yang belum menerima vaksin dosis kedua, tetap dibolehkan masuk ke Indonesia. Namun, hasil tes swab PCR-nya akan diperiksa dan harus dipastikan hasilnya negatif. 

"WNI PPLN yang belum divaksinasi akan diberikan vaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina. Di sana juga dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis isi SE tersebut. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us