Sistem Rekrut TKI ke Malaysia Perlu Ada Perjanjian soal TPPO

Jakarta, IDN Times - Sejumlah poin masih harus dibahas di dalam sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menggunakan One Channel System (OCS) untuk merekrut PMI.
Pada tahun lalu, Malaysia pernah menggunakan sistem lain di luar OCS tersebut yaitu System Maid Online. Akibatnya, Indonesia sempat menghentikan pengiriman PMI ke Negeri Jiran, meski sekarang pengiriman sudah berjalan kembali per Agustus 2022.
OCS merupakan sistem yang ada di Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati pada 1 April 2022 lalu.
1. Perlu ada kerjasama penanganan TPPO
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa OCS ini perlu dilengkapi dengan kesepakatan kerja sama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kita menyampaikan pentingnya MoU tersebut juga dilengkapi dengan kerja sama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” kata Judha, dalam jumpa pers Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Judha juga menambahkan perlunya pembahasan soal penyelesaian sejumlah kasus perdagangan manusia yang menimpa para PMI.
"Komunikasi juga terus kita lakukan dengan Malaysia dan kita harapkan berbagai macam isu tersebut akan segera kita tangani," lanjutnya.