KJRI Kawal Kasus PMI Ditampar Majikan di Malaysia

PMI ini diduga bekerja di sebuah restoran di Kuching

Jakarta, IDN Times - KJRI Kuching menyatakan sedang mengawal dan membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami pemukulan di sebuah restoran di Batu Kawa, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Konsul Jenderal RI untuk Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengatakan, KJRI sudah menerima informasi tentang laporan adanya WNI yang mengalami kekerasan. WNI ini ternyata bekerja sebagai pramusaji di restoran tersebut.

“PMI ini dipaksa minum air dari gelas kemudian ditampar serta dipukul di bagian kepala oleh seorang laki-laki warga lokal yang diduga sebagai majikannya,” kata Sigit, dikutip dari ANTARA, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Polri: Ada Latar Belakang Bisnis Kasus Penculikan WNI di Malaysia

1. KJRI memperoleh rekaman CCTV

KJRI Kawal Kasus PMI Ditampar Majikan di MalaysiaIlustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sigit mengungkapkan, KJRI juga memperoleh potongan video rekaman CCTV pemukulan tersebut. Video itu juga sempat viral di media sosial Facebook di Malaysia.

“KJRI langsung bergerak mencari kebenarannya dan berhasil mendapat informasi PMI berinisial YN. Kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelamatkan PMI itu,” ucap Sigit.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia 

2. Pelaku telah ditangkap

KJRI Kawal Kasus PMI Ditampar Majikan di MalaysiaIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Sigit menerima informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan pemukulan tersebut sudah ditangkap kepolisian setempat. Ternyata, polisi juga sudah menerima laporan dari warga setempat tentang adanya kekerasan tersebut.

Segera setelah menerima laporan, Badan Reserse Kriminal IPD Padawan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disebut berusia 24 tahun. Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi.

Baca Juga: Rusia Unggah Video Komandan Senior Viktor Sokolov Masih Hidup

3. Dipenjara hingga satu tahun

KJRI Kawal Kasus PMI Ditampar Majikan di Malaysiapexels.com/thilipenravekumar

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 323 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara hingga satu tahun atau membayar denda atau pun keduanya.

Kepolisian juga telah menghubungi KJRI Kuching untuk memberikan informasi lanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Bekerja per 1 Desember 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya