Wakil RI di Komisi HAM ASEAN Kutuk Eksekusi Mati oleh Junta Myanmar 

Empat aktivis dieksekusi mati oleh junta militer Myanmar

Jakarta, IDN Times - Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), Yuyun Wahyuningrum mengutuk eksekusi mati yang dilakukan junta militer Myanmar terhadap empat aktivis negara tersebut.

Empat aktivis ini adalah eks anggota parlemen Phyo Zeya Thaw, penulis dan aktivis Ko Jimmy, Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.

“Saya mengutuk tindakan ini. Para pertemuan AICHR ke-35, 21 Juni 2022 lalu, saya telah menyerukan kepada otoritas Myanmar agar menghentikan niat untuk mengeksekusi mereka yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer dalam persiangan yang rahasia dan tertutup,” kata Yuyun dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Myanmar Dikecam Dunia Internasional karena Eksekusi Mati 4 Aktivis

1. Wakil Indonesia di AICHR menyinggung soal kejahatan kemanusiaan

Wakil RI di Komisi HAM ASEAN Kutuk Eksekusi Mati oleh Junta Myanmar Ilustrasi Hak Asasi Manusia. (Pixabay.com/dimitrisvetsikas1969)

Yuyun menambahkan, menjatuhkan hukuman mati, berdasarkan proses yang tidak memenuhi syarat dasar peradilan yang adil bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Saya sangat kecewa karena meskipun banyak kritik dan seruan dari dunia internasional untuk menghentikan eksekusi, junta Myanmar tetap melanjutkannya,” ucap Yuyun lagi.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Eksekusi Mati 4 Aktivis, 1 Eks Anggota Parlemen 

2. Myanmar menyetujui Deklarasi HAM ASEAN soal hak hidup

Wakil RI di Komisi HAM ASEAN Kutuk Eksekusi Mati oleh Junta Myanmar Situasi di salah satu wilayah di Myanmar di kala pandemi COVID-19 dan junta militer Myanmar. (Twitter.com/RvlBurma2)

Selanjutnya, Yuyun membeberkan bahwa Myanmar, bersama sembilan negara anggota ASEAN lannya menyepakati soal hak hidup seseorang yang tertuang dalam Deklarasi HAM ASEAN.

“Deklarasi HAM ASEAN 2012 yang dirancang oleh negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar, menjamin hak hidup yang melekat pada setiap orang yang dilindungi hukum dan hak setiap orang untuk diadili secara adil dan terbuka,” tegas Yuyun.

Yuyun menegaskan, eksekusi yang dilakukan junta militer tersebut jelas telah melanggar Deklarasi HAM ASEAN.

“Saya menyampaikan belasungkawa dan simpati saya kepada keluarga dan teman-teman mereka, dan kepada rakyat Myanmar,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemimpin Junta Myanmar Kunjungi Rusia, Ada Apa?

3. Empat aktivis Myanmar dituduh terlibat aksi teror

Empat aktivis ini dieksekusi lantaran junta militer menganggap mereka memimpin aksi teror yang cukup brutal di Myanmar. Eks anggota parlemen bernama Phyo sempat ditangkap November 2021 dan telah diekskusi pada Januari, karena dinilai melanggar undang-undang antiterorisme. Namun, untuk Ko Jimmy, Hla Myo Aung, dan Aung Thura Zaw tak diketahui kapan dan di mana mereka dieksekusi.

Sebelum dieksekusi, mereka disidang secara tertutup. Persidangan ini juga mendapat kritik keras dari kelompok HAM di Myanmar karena tidak adil dan tidak transparan.

Eksekusi mati yang dilakukan Myanmar terhadap empat aktivis ini juga dikecam oleh dunia internasional. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteras menyebut, eksekusi mati empat aktivis ini merupakan pelanggaran untuk hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya