Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Bisa Sembarangan Tarik Biaya di Selat Malaka, Ini Kata Menlu RI!
Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menarik biaya bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, sesuai komitmen terhadap Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
  • Menlu Sugiono menekankan pentingnya menjaga kebebasan dan netralitas pelayaran di jalur strategis demi kelancaran arus logistik serta kepentingan perdagangan global.
  • Kemenlu RI memastikan seluruh kebijakan terkait Selat Malaka berlandaskan hukum internasional dengan fokus pada stabilitas, keamanan, dan keterbukaan jalur pelayaran dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Sugiono bilang kapal yang lewat di Selat Malaka tidak perlu bayar uang jalan. Indonesia mau semua kapal bisa lewat dengan bebas dan aman. Katanya, aturan dunia bilang negara pulau tidak boleh ambil biaya dari kapal yang cuma lewat. Sekarang Indonesia jaga laut itu supaya tetap tenang dan lancar untuk semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan biaya atau ‘tol’ bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono, menyusul wacana yang muncul terkait kemungkinan penerapan skema serupa seperti di Selat Hormuz.

Menurut Sugiono, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan tidak bisa dilepaskan dari komitmen terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Aturan tersebut menjadi dasar utama dalam pengelolaan jalur pelayaran internasional.

Sugiono menilai, wacana pengenaan biaya terhadap kapal asing yang melintas tidak sejalan dengan prinsip yang selama ini disepakati dalam hukum laut internasional. Terlebih, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Pemerintah pun menekankan kebijakan terkait jalur pelayaran internasional akan selalu mempertimbangkan stabilitas kawasan, serta kepentingan perdagangan global.

1. Terikat komitmen hukum laut internasional

ilustrasi Selat Malaka (commons.wikimedia.org/dronepicr)

Sugiono menjelaskan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam hukum internasional tidak datang tanpa konsekuensi. Salah satu prinsip yang melekat adalah tidak adanya pungutan terhadap kapal yang melintas.

“Dalam sejarahnya, pengakuan sebagai negara kepulauan itu juga disertai semacam kesepakatan. Bahwa negara kepulauan tidak mengambil tol atau fee dari pelayaran yang melintas,” ujar Sugiono, Kamis (23/4/2026).

Menlu menegaskan prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen internasional yang harus dijaga oleh Indonesia. Karena itu, kebijakan sepihak seperti pengenaan biaya tidak dapat dilakukan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kepentingan besar dalam menjaga kelancaran jalur pelayaran internasional. Hal ini berkaitan langsung dengan posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum internasional yang telah disepakati bersama.

2. Indonesia dorong pelayaran bebas dan netral

Selat Malaka (DoD, Public domain, via Wikimedia Commons)

Lebih lanjut, Sugiono menekankan pentingnya menjaga prinsip kebebasan pelayaran di jalur strategis seperti Selat Malaka. Ia menyebut, hal ini sejalan dengan kepentingan banyak negara, termasuk Indonesia sendiri.

“Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas, ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung. Jadi Indonesia tidak pada posisi untuk melakukannya, tidak benar,” katanya.

Menurut Sugiono, kelancaran arus logistik global menjadi faktor penting yang harus dijaga bersama. Sebagai negara perdagangan, Indonesia juga sangat bergantung pada stabilitas jalur distribusi internasional.

Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menghambat arus pelayaran dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional maupun global. Ini menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan dan tanggung jawab internasional.

3. Stabilitas Selat Malaka jadi prioritas

Juru bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan seluruh kebijakan pemerintah terkait jalur pelayaran internasional akan selalu selaras dengan hukum internasional.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujarnya.

Ia menambahkan stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global menjadi prioritas utama Indonesia. Hal ini mengingat peran strategis Selat Malaka dalam perdagangan dan rantai pasok dunia.

Menurut Yvonne, Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan berbasis hukum internasional serta memperkuat koordinasi dengan negara-negara terkait.

“Indonesia akan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” kata Yvonne.

Editorial Team