Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan biaya atau ‘tol’ bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono, menyusul wacana yang muncul terkait kemungkinan penerapan skema serupa seperti di Selat Hormuz.
Menurut Sugiono, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan tidak bisa dilepaskan dari komitmen terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Aturan tersebut menjadi dasar utama dalam pengelolaan jalur pelayaran internasional.
Sugiono menilai, wacana pengenaan biaya terhadap kapal asing yang melintas tidak sejalan dengan prinsip yang selama ini disepakati dalam hukum laut internasional. Terlebih, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Pemerintah pun menekankan kebijakan terkait jalur pelayaran internasional akan selalu mempertimbangkan stabilitas kawasan, serta kepentingan perdagangan global.
