Wakil Ketua KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi Program MBG

- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah tudingan keterlibatan dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
- Fitroh menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi dengan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus MBG.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana dan dua wakilnya, sebagai tersangka atas dugaan manipulasi verifikasi mitra serta markup pengadaan senilai sekitar Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Bantahan itu disampaikan Fitroh menyusul beredarnya informasi yang menghubungkan sejumlah pihak dengan kasus tersebut. Dia menegaskan, tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi dengan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur," ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Fitroh juga menepis dugaan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan atau bisnis dapur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya berbedar dugaan peran sejumlah pihak dalam perkara korupsi MBG, salah satunya ada pimpinan KPK. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyidik menduga ketiganya mengatur penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta memanipulasi proses verifikasi mitra.
Selain itu, mereka diduga lakukan markup dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Agung.

















