Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Sipil Kritisi UU Polri Baru, Sarat Kepentingan Penguasa

Koalisi Sipil Kritisi UU Polri Baru, Sarat Kepentingan Penguasa
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi UU Polri disahkan secara terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik sehingga menjauh dari semangat reformasi kepolisian.
  • Ketentuan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif serta lemahnya penguatan Kompolnas dikritik karena dinilai mengancam profesionalisme dan melemahkan mekanisme pengawasan eksternal.
  • RFP menyoroti perluasan kewenangan polisi yang dianggap berlebihan dan multitafsir, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta tindakan represif tanpa kontrol ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mengkritisi pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi Undang-Undang. Koalisi menilai pembahasan revisi beleid tersebut dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik.

Dalam pernyataan resminya, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, YLBHI, ICJR, ICW, AJI Indonesia, hingga SAFEnet, menilai substansi RUU Polri justru menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan sejak era reformasi.

Mereka bahkan mengendus adanya agenda politik kekuasaan di balik revisi regulasi tersebut. Menurut mereka, revisi UU Polri yang disahkan DPR dan pemerintah tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi memperkuat kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

1. RUU Polri dinilai disusun serampangan dan minim partisipasi publik

Koalisi Sipil Kritisi UU Polri Baru, Sarat Kepentingan Penguasa
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Koalisi menegaskan, revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengakses serta mengawasi proses penyusunannya. Menurut mereka, keterbukaan merupakan syarat utama untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokrasi.

Koalisi juga mengkritik proses pembahasan yang dianggap terlalu cepat dan tidak belajar dari sejumlah undang-undang kontroversial yang sebelumnya menuai gugatan konstitusional. Mereka menyebut DPR dan pemerintah gagal menjawab berbagai persoalan mendasar di tubuh kepolisian, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, impunitas, praktik rangkap jabatan, hingga budaya kekerasan dan korupsi.

"Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian," tulis koalisi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).

2. Soroti rangkap jabatan hingga lemahnya pengawasan Kompolnas

IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Salah satu poin yang paling disorot koalisi adalah ketentuan Pasal 28A dalam draf RUU Polri yang dinilai membuka ruang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Menurut mereka, aturan tersebut bertentangan dengan semangat pemisahan peran sipil dan kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain berpotensi mengganggu profesionalisme Polri, kebijakan itu juga dinilai dapat menghambat sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara.

Koalisi juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi UU tersebut. Padahal, menurut mereka, pengawasan eksternal menjadi semakin penting di tengah besarnya kewenangan yang dimiliki institusi kepolisian.

"Anehnya, dalam draf RUU Polri yang akan disahkan tidak ada penguatan independensi dan wewenang pengawasan Kompolnas. Kompolnas masih diposisikan hanya sebagai lembaga quasi eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif semata," tulis RFP.

Koalisi menilai jika pemerintah dan DPR benar-benar ingin memperkuat pengawasan terhadap kepolisian, Kompolnas semestinya diberi kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

3. Perluasan kewenangan polisi dipersoalkan

-
Ilustrasi polisi melakukan penanganan massa unjuk rasa. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain persoalan pengawasan, RFP juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan. Salah satunya tentang tugas kepolisian dalam mendukung kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden. Ketentuan tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang bagi polisi untuk masuk ke berbagai urusan pemerintahan tanpa batas yang jelas.

Tak hanya itu, Pasal 19 dalam UU Polri juga dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan kekuatan represif oleh aparat tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Koalisi mengingatkan aturan tersebut bisa membuka ruang praktik kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga tindakan di luar proses hukum.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More