Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TikTok Bayar Rp7 Triliun ke AS akibat Gugatan Privasi Anak
ilustrasi logo TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
  • TikTok dan ByteDance sepakat membayar denda 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7 triliun untuk mengakhiri gugatan privasi data anak dari pemerintah AS.
  • Gugatan menuduh TikTok mengumpulkan data pengguna di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk setelah mode anak diaktifkan, serta mengabaikan permintaan penghapusan data.
  • TikTok merombak operasional AS, memperketat verifikasi usia, dan menghapus puluhan ribu akun anak; kasus ini menambah tekanan regulator global terhadap platform digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar denda sebesar 400 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp7 triliun kepada Departemen Kehakiman AS. Kesepakatan ini mengakhiri gugatan pemerintah AS terkait dugaan pelanggaran privasi data anak di bawah umur pada aplikasi video pendek tersebut.

Pembayaran denda ini menjadi salah satu penyelesaian kasus privasi anak terbesar dalam sejarah AS. Gugatan yang diajukan sejak 2024 tersebut menuduh TikTok mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa izin orang tua. Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) menyatakan platform tersebut membiarkan jutaan pengguna di bawah usia 13 tahun membuat akun secara leluasa.

1. TikTok dituduh melanggar UU Privasi Anak

Ilustrasi pengadilan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Departemen Kehakiman AS menuduh TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) yang berlaku sejak 2000. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan data pengguna di bawah 13 tahun. TikTok dinilai tetap mengumpulkan alamat email, nomor telepon, dan data lokasi meski pengguna mengaktifkan mode khusus anak.

Platform tersebut juga dituduh mengabaikan permintaan para orang tua yang ingin menghapus akun serta data pribadi milik anak mereka. Tindakan ini dianggap melanggar kesepakatan damai pada 2019 saat TikTok masih bernama Musical.ly. Pada saat itu, Musical.ly telah membayar denda 5,7 juta dolar AS (sekitar Rp100 miliar) atas pelanggaran yang sama.

Berdasarkan dokumen penyelesaian, TikTok akan langsung menyetorkan dana sebesar 300 juta dolar AS (Rp5,2 triliun) ke pemerintah AS. Sisa pembayaran sebesar 100 juta dolar AS (Rp1,7 triliun) akan diserahkan setelah pengadilan membatalkan keputusan persetujuan tahun 2019. Gugatan ini resmi dicabut tanpa adanya penetapan kesalahan hukum terhadap TikTok.

"Pioritas utama Departemen Kehakiman adalah memastikan anak-anak terlindungi di ruang daring dan perusahaan yang dipercaya mengelola informasi pribadi mereka mematuhi kewajiban hukum," kata Asisten Jaksa Agung AS, dilansir The Guardian pada Jumat (21/8/2026).

2. TikTok rombak struktur dan aturan operasionalnya di AS

ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Brandon Mowinkel)

Sejak gugatan diajukan pada 2024, TikTok telah melakukan perombakan besar pada struktur organisasi dan sistem pengelolaan datanya. ByteDance menyepakati pembentukan usaha patungan dengan kepemilikan mayoritas investor AS pada Januari lalu. Langkah ini diambil untuk mengamankan data pengguna lokal sekaligus menghindari ancaman pemblokiran aplikasi di wilayah AS.

Struktur kepemilikan operasional TikTok di AS kini dikuasai 81 persen oleh konsorsium investor non-China, sementara ByteDance mempertahankan 19 persen saham. Perusahaan juga memperketat sistem verifikasi usia dengan mewajibkan setiap pengguna memasukkan tanggal lahir saat mendaftar.

TikTok turut mengembangkan teknologi moderasi untuk mendeteksi akun pengguna di bawah 13 tahun yang memalsukan usia. Ratusan staf khusus ditugaskan untuk memantau dan menindak akun yang melanggar batas usia minimal. Melalui langkah penertiban tersebut, platform video ini telah menghapus puluhan ribu akun anak di bawah umur.

Pemerintah AS menyambut baik pembaruan fitur keselamatan dan kontrol pengawasan yang diberikan kepada para orang tua. Departemen Kehakiman menilai langkah perbaikan ini memberi perlindungan yang lebih baik bagi keluarga di AS tanpa harus melalui persidangan panjang.

3. Tren gugatan dan pengetatan regulasi terhadap raksasa teknologi

ilustrasi kampanye mengurangi penggunaan media sosial (unsplash.com/jontyson)

Sanksi terhadap TikTok menambah daftar gugatan regulator AS terhadap pelanggaran privasi oleh raksasa teknologi. Sebelumnya, Google sepakat membayar denda 170 juta dolar AS (Rp3 triliun) untuk YouTube pada 2019, disusul denda 275 juta dolar AS untuk pengembang gim Epic Games pada 2022 (Rp4,8 triliun). Saat ini, sebanyak 29 negara bagian di AS juga tengah menggugat induk Facebook dan Instagram, Meta, atas tuduhan serupa.

Pengawasan terhadap platform digital juga semakin ketat di negara lain dalam beberapa tahun terakhir. Uni Eropa (UE) mulai menyelidiki TikTok berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) untuk mengevaluasi pengaturan akun anak yang dinilai rentan perundungan siber. Badan regulator media Inggris, Ofcom, turut membuka penyelidikan serupa terkait metode verifikasi batas umur pengguna.

Sejumlah negara bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Australia telah mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp632 miliar). Negara lain seperti Inggris, Kanada, dan Indonesia mulai merancang aturan pembatasan yang serupa.

"Perusahaan yang mengumpulkan data anak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini menegaskan komitmen kami dalam melindungi keselamatan generasi muda," ujar Asisten Jaksa Agung Brett Shumate, dilansir BBC.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article