ilustrasi kampanye mengurangi penggunaan media sosial (unsplash.com/jontyson)
Sanksi terhadap TikTok menambah daftar gugatan regulator AS terhadap pelanggaran privasi oleh raksasa teknologi. Sebelumnya, Google sepakat membayar denda 170 juta dolar AS (Rp3 triliun) untuk YouTube pada 2019, disusul denda 275 juta dolar AS untuk pengembang gim Epic Games pada 2022 (Rp4,8 triliun). Saat ini, sebanyak 29 negara bagian di AS juga tengah menggugat induk Facebook dan Instagram, Meta, atas tuduhan serupa.
Pengawasan terhadap platform digital juga semakin ketat di negara lain dalam beberapa tahun terakhir. Uni Eropa (UE) mulai menyelidiki TikTok berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) untuk mengevaluasi pengaturan akun anak yang dinilai rentan perundungan siber. Badan regulator media Inggris, Ofcom, turut membuka penyelidikan serupa terkait metode verifikasi batas umur pengguna.
Sejumlah negara bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Australia telah mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp632 miliar). Negara lain seperti Inggris, Kanada, dan Indonesia mulai merancang aturan pembatasan yang serupa.
"Perusahaan yang mengumpulkan data anak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini menegaskan komitmen kami dalam melindungi keselamatan generasi muda," ujar Asisten Jaksa Agung Brett Shumate, dilansir BBC.