Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris berjanji untuk mendukung warga Hong Kong, sebagai salah satu wilayah bekas koloni, melawan tindakan sewenang-wenang Tiongkok dengan meluncurkan skema visa British National Overseas (BNO).
Dalam skema tersebut, Inggris akan memberikan status BNO kepada sejumlah warga Hong Kong, sehingga mereka diizinkan untuk bermukim di Inggris untuk belajar ataupun bekerja selama lima tahun, kemudian mereka akan memperoleh hak kewarganegaraan.
Dilansir dari Channel News Asia, regulasi Inggris menjelaskan bahwa setiap penduduk Hong Kong yang lahir sebelum 1997 memenuhi syarat untuk memperoleh status BNO. Mulai Minggu, 31 Januari 2021, mereka sudah diizinkan untuk mengajukan permohonan status tersebut.
Sekurangnya ada sekitar tiga juta warga Hong Kong, dengan 2,3 juta tanggungan mereka lainnya, yang memiliki kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Inggris.