Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo, pada Senin (2/10/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe. Dia merupakan mantan komandan Garda Republik di kota Goma, yang terbukti berperan dalam kematian lebih dari 50 demonstran anti penjaga perdamaian PBB.
Selama lebih dari 20 tahun, RD Kongo belum pernah menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut secara sistematis diringankan dan diubah menjadi penjara seumur hidup.
Selain Mikombe, tiga tentara lainnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dua tentara lain dibebaskan, termasuk salah satunya adalah wakil Mikombe yang saat itu memimpin resimen angkatan besenjata wilayah Goma.