Tokoh Militer Kongo Dihukum Mati karena Dalangi Pembunuhan Demonstran

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo, pada Senin (2/10/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe. Dia merupakan mantan komandan Garda Republik di kota Goma, yang terbukti berperan dalam kematian lebih dari 50 demonstran anti penjaga perdamaian PBB.
Selama lebih dari 20 tahun, RD Kongo belum pernah menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut secara sistematis diringankan dan diubah menjadi penjara seumur hidup.
Selain Mikombe, tiga tentara lainnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dua tentara lain dibebaskan, termasuk salah satunya adalah wakil Mikombe yang saat itu memimpin resimen angkatan besenjata wilayah Goma.
1. Latar belakang insiden pembunuhan demonstran
Pasukan penjaga perdamaian PBB telah ditempatkan di RD Kongo sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Organisasi Komunitas Afrika Timur juga ikut membantu dalam memberikan pengamanan kepada penduduk sipil dari ancaman pemberontak, khususnya di wilayah timur yang kaya mineral.
Namun pada Agustus, sekte Kristen yang dikenal sebagai Wazalendo berencana melakukan protes di kota Goma untuk menentang pasukan perdamaian dan meminta mereka menarik diri. Mereka menganggap, pasukan perdamaian gagal memberi perlindungan terhadap pendudup sipil.
Dilansir Associated Press, sebelumnya Wali Kota Goma telah melarang protes itu. Human Rights Watch kemudian menjelaskan, insiden pembunuhan lebih dari 50 demonstran terjadi sebelum protes itu digelar. Militer bersenjata tajam menembaki pengunjuk rasa Wazalendo di jalan-jalan.
Ini merupakan jumlah kematian tertinggi dalam tindakan keras protes terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Kongo timur.