Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Trump Digugat Tiga Media Besar Usai Cabut Akses ke Gedung Putih
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (The White House from Washington, DC, public domain, via Wikimedia Commons)
  • CNN, Politico, dan MS Now menggugat pemerintahan Donald Trump setelah kredensial pers dicabut dan akses Gedung Putih diblokir tanpa pemberitahuan maupun proses resmi.
  • Ketiga media meminta pengadilan memulihkan akses liputan sementara, dengan alasan pencabutan akibat isi pemberitaan melanggar Amandemen Pertama dan Kelima Konstitusi AS.
  • Pembatasan juga menghambat CNN meliput Sidang Umum PBB, memicu dukungan organisasi pers dan hukum di tengah kebijakan Trump terhadap media kritis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Tiga media besar, yaitu CNN, Politico, dan MS Now yang sebelumnya bernama MSNBC, mengambil langkah hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Langkah tersebut diambil setelah jurnalis dari ketiga media dilarang memasuki kawasan Gedung Putih dan kredensial pers mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan maupun proses resmi.

Pemerintah mengambil langkah drastis tersebut karena keberatan terhadap sudut pandang pemberitaan yang disajikan ketiga media. Pihak CNN, Politico, dan MS Now menilai tindakan pemerintah mengancam kebebasan pers serta melanggar hak yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.

“Pagi ini, kami memberitahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak-hak Amandemen Pertama kami dan mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak memutuskan apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers,” tulis ketiga organisasi berita tersebut pada Senin (21/9/2026), dikutip Al Jazeera.

Gugatan yang berpotensi memicu sidang darurat tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Langkah ini ditempuh demi membela hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan.

1. Penggugat meminta pemulihan akses liputan

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dilansir The Guardian, para penggugat meminta perintah penahanan sementara agar akses peliputan segera dipulihkan selama proses hukum berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, tim pengacara menyatakan akses pers yang telah resmi diberikan tidak boleh dicabut hanya karena pemerintah tidak menyukai isi pemberitaan.

Para pengacara menilai tindakan balasan tersebut bertujuan menyingkirkan media dengan sudut pandang berseberangan. Kebijakan itu juga dinilai melanggar Amandemen Kelima karena pihak media tidak diberi kesempatan untuk menentang larangan tersebut. Mereka turut mengingatkan putusan dalam kasus serupa pada masa kepresidenan pertama Trump yang memulihkan kredensial mantan jurnalis CNN Jim Acosta serta wartawan majalah Playboy Brian Karem.

Di sisi lain, Trump tetap mempertahankan kebijakan pencabutan akses tersebut sebagai tindakan terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak objektif.

“Gedung Putih tidak sedang melakukan serangan terhadap Kebebasan Pers, sesuatu yang saya hargai. Gedung Putih sedang melakukan serangan terhadap BERITA PALSU, sesuatu yang telah tumbuh seperti Kanker di AS tercinta kita. Hal itu korup, disengaja, merata, sepenuhnya terkoordinasi, dan sama sekali tidak terkendali. Hal itu merupakan ancaman terhadap Keamanan Nasional kita, dan harus dihentikan, SEKARANG!” tulis Trump melalui platform Truth Social.

2. Gedung Putih membatasi liputan CNN

Gedung Putih (pexels.com/Chris)

Kebijakan pembatasan tersebut turut berdampak pada peliputan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Gedung Putih mengeluarkan CNN dari kelompok pool televisi yang terdiri dari lima jaringan utama.

Kelompok yang mencakup Fox News, ABC News, CBS News, CNN, dan NBC News itu kemudian menyampaikan melalui memo kepada para pelanggan bahwa peliputan pool terhadap presiden tidak dapat dilakukan karena CNN dihalangi menjalankan tugas. Kelima jaringan tersebut menyatakan pemerintah tidak semestinya membatasi pekerjaan wartawan demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Dukungan terhadap gugatan itu juga datang dari organisasi profesi dan lembaga hukum. Presiden Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA) Jacqui Heinrich meminta kredensial ketiga media segera dikembalikan melalui pernyataan di X agar tidak muncul standar sewenang-wenang yang dapat menyasar media lain pada masa mendatang.

Direktur Eksekutif Institut Amandemen Pertama Knight di Universitas Columbia Jameel Jaffer menyampaikan sikap serupa. Ia menyatakan lembaganya siap mendukung gugatan tersebut karena pencabutan akses dinilai sebagai pelanggaran konstitusi yang nyata.

3. Pemerintahan Trump membatasi akses media kritis

Pada 19 Maret 2016, Donald Trump mengadakan rapat umum di Fountain Park, Fountain Hills, Arizona. (Gage Skidmore, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)

Perselisihan tersebut berlangsung ketika pemerintahan Trump membatasi akses bagi media yang kritis, sekaligus memperbesar porsi untuk media yang sejalan dengan kebijakannya. Selain mencabut izin peliputan, Trump juga tercatat mengajukan sejumlah gugatan ke pengadilan terhadap perusahaan media nasional seperti The New York Times dan CBS.

Sengketa hukum ini mencuat menjelang pemilihan tengah masa jabatan pada November mendatang. Partai Republik tengah berupaya mempertahankan mayoritas tipis di Kongres AS, sementara data jajak pendapat mutakhir menunjukkan penurunan dukungan publik serta tingkat kepuasan terhadap kinerja Trump yang merosot ke titik terendah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article