Jakarta, IDN Times – Tiga media besar, yaitu CNN, Politico, dan MS Now yang sebelumnya bernama MSNBC, mengambil langkah hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Langkah tersebut diambil setelah jurnalis dari ketiga media dilarang memasuki kawasan Gedung Putih dan kredensial pers mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan maupun proses resmi.
Pemerintah mengambil langkah drastis tersebut karena keberatan terhadap sudut pandang pemberitaan yang disajikan ketiga media. Pihak CNN, Politico, dan MS Now menilai tindakan pemerintah mengancam kebebasan pers serta melanggar hak yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“Pagi ini, kami memberitahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak-hak Amandemen Pertama kami dan mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak memutuskan apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers,” tulis ketiga organisasi berita tersebut pada Senin (21/9/2026), dikutip Al Jazeera.
Gugatan yang berpotensi memicu sidang darurat tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Langkah ini ditempuh demi membela hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan.
