Jakarta, IDN Times – Otoritas Turki resmi melarang kapal pesiar Scarlet Lady bersandar di wilayahnya karena alasan nilai moral dan struktur masyarakat. Kapal yang dioperasikan oleh Atlantis Events, perusahaan asal Amerika Serikat (AS), tersebut mengangkut sekitar 2 ribu penumpang dari komunitas LGBTQ+ dalam pelayaran 10 hari yang berangkat dari Athena, Yunani, sejak 5 Juli 2026.
Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Provinsi Aydin, pembatalan izin sandar dilakukan karena rombongan penumpang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal. Sesuai rencana, kapal dijadwalkan singgah di Pelabuhan Kuşadası pada Selasa (7/7/2026) sebelum melanjutkan pelayaran ke Istanbul. Namun, karena kedua pemberhentian tersebut dibatalkan, rute kapal langsung dialihkan menuju Kairo di Mesir dan Pulau Kreta di Yunani.
