Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda

- Bareskrim Polri memeriksa Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey terkait laporan dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh Abu Janda, dengan 30 pertanyaan dan penyerahan bukti tambahan.
- Pihak pelapor menyebut Abu Janda belum menunjukkan itikad baik atau permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.
- IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, dengan dasar Pasal 242 KUHP, karena ucapannya dianggap menyinggung etnis Minangkabau.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa Sekjen DPP Keluarga Minangkabau (IKM), Braditi Moulvey, tentang laporannya terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda soal dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, Senin (6/7/2026).
Braditi diperiksa dengan 30 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Abu Janda.
"Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi ya, jam 10.00 kita diundang dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," kata Braditi di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2026).
1. Pelapor serahkan bukti tambahan

Dalam pemeriksaan itu, Braditi turut menyerahkan bukti pendukung berupa tangkapan layar, video, potongan video dari media sosial dan saksi tambahan.
"Kami berharap juga pihak kepolisian untuk segera memanggil, ya, memanggil terlapor dalam hal ini Abu Janda untuk bisa memberikan keterangannya," ujar dia.
"Di mana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika itu ya sangat menyakitkan kami dari orang Minang dan juga seluruh masyarakat di Sumatera Barat," lanjut dia.
2. Belum ada itikad baik Abu Janda

Kuasa Hukum DPP IKM, Dafrizal Zamari, mengatakan, hingga saat ini tidak ada itikad baik Abu Janda setelah melontarkan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat intoleran.
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ujar Dafrizal dalam kesempatan yang sama.
Abu Janda hanya membantah dirinya pernah melontarkan hinaan kepada masyarakat Sumatra Barat setelah dilaporkan ke Polri. Hanya saja bantahan itu tidak disertai pernyataan maaf.
"Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatra Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," kata dia.
3. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, IKM melaporkan Abu Janda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan, pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.
Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhir ar tersebut banyak orang barbar.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatra Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar dia.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," ucap dia.




















